Minggu, 27 Desember 2009

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Cirebon


CIREBON- Sepak terjang Diki Kristiadi (34) sebagai pelaku pencurian sepeda motor harus berhenti di tangan tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polresta Cirebon. Warga Desa Sumber, RT 05 RW 08, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, ini ditembak polisi di sekitar Pasar Kanoman, Minggu (11/10).
Sebelumnya, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Vega R bernopol E 6434 AO milik Agus Daryana (48), warga Desa Jadimulya, RT 02 RW 04, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang sedang diparkir depan rumahnya, Minggu (11/10) sekitar pukul 12.00. Dengan hanya bermodal kunci leter T, dalam hitungan detik motor korban berhasil dibawa kabur tersangka.Petugas Sat Reskrim Polresta Cirebon mendapat laporan dari Sat Reskrim Polres Cirebon tentang pencurian tersebut. Selanjutnya, tim Buser Sat Reskrim Polresta Cirebon memancing tersangka dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor curiannya. Setelah disepakati, tersangka datang ke Pasar Kanoman dengan membawa barang bukti.
Namun saat sedang bertransaksi, tersangka curiga kalau konsumennya itu adalah polisi. Tersangka pun kemudian berusaha kabur, namun dengan cepat polisi langsung meringkusnya. Bahkan untuk meringkus tersangka polisi terlibat perkelahian dengan tersangka karena terus melawan. Akihirnya tersangka menyerah setelah kaki kanannya dihadiahi timah panas.
Pjs Kasat Reskrim Polresta Cirebon Iptu Hendrawan Susanto SH mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap. “Kita terpaksa menembaknya karena mencoba kabur saat ditangkap,” ujarnya. Masih menurut Hendrawan, tersangka beserta kasusnya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Cirebon.
“Kami hanya membantu penangkapan terhadap tersangka saja. Selanjutnya proses penyidikan diserahkan ke Polres Cirebon karena TKP pencuriannya di wilayah Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Diki Kristiadi mengaku, dirinya baru kali pertama melakukan aksi pencurian motor. “Kalau mencuri motor, baru kali ini saja. Tapi saya pernah masuk penjara di Brebes dalam kasus pencurian kompor,” tutur Diki jujur. Atas perbuatannya, Diki akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (rdh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar