Minggu, 27 Desember 2009

Rekomendasi Tim 8, Kejaksaan Akan Tunduk kepada Presiden

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan mendukung sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap rekomendasi Tim Verifikasi dan Pencari Fakta Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Keputusan apapun, baik presiden akan meminta kasus dihentikan atau dilanjutkan ke pengadilan akan diterima.

"Presiden itu kepala pemerintahan dan kepala negara. Kejaksaan kan pembantu Presiden," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Senin (23/11).

Menurut Marwan, Presiden pasti menyikapi kasus tersebut didasarkan kepentingan yang lebih luas. "Penyelesaiannya di dalam atau luar pengadilan, Presiden pasti menyikapinya dengan baik," kata dia.

Dia juga menjelaskan, hasil kajian Kejaksaan atas rekomendasi Tim Delapan tak hanya berisi paparan mengenai kasus Chandra-Bibit. Tapi juga berisi catatan-catatan seandainya kasus dihentikan melalui surat ketetapan penghentian penuntutan dan deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum. "Mungkin itu jadi pertimbangan Presiden," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar